BAB I
NAPAK TILAS PENEGAKAN HAK ASASI
MANUSIA DI INDONESIA
A. Perlindungan
dan Pemajuan HAM
1. Hakikat
Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak dasar,
hak pokok, hak pundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah
Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung
oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke)
Hak asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya
hak-hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya sehingga sifatnya suci (Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto)
Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak
asasi orang lain, karena setiap orang memiliki kebebasan dan
kesamaan harkat, derajat serta martabat. Manusia merupakan makhluk Tuhan YME
yang paling mulia. Karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu
diperjuangkan, dihormati dan dilindungi oleh setiap orang.
2. Kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia :
-
Kasus Marsinah (1993), Kasus Munir (2004)
-
Kerusuhan Tanjung Priok (1984)
-
Tragedi Semanggi I (1998) dan Semanggi II
(1999)
-
Kerusuhan Tri sakti (1998)
-
DOM Aceh, Petrus
Sampaisaatinimasihterjadikasuspelanggaran HAM di
Indonesia, hal ini disebabkan karena manusia
lebih mementingkan diri (egois),
kekuasaan yang berelebihan dan kurangnya kesadaran hukum
3. Upaya
Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.
Periode 1945 – 1950
Pemajuan dan
penegakan HAM pada periode 1945 – 1950
Masih menekankan pada
hak untuk merdeka, hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik
yang didirikan serta hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di
parlemen. Pemikiran HAM telah mendapat legitimasi secara formal karena telah
memperoleh pengaturan dan masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi)
b.
Periode 1950 –
1959
Pemikiran
HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena
suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi
parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti 5 indikator
yang dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan dalam Buku Pendidikan Kewarganegaraan:
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, bahwa Pertama, semakin banyak tumbuh
partai-partai politik. Kedua, Kebebasan pers Ketiga, pemilihan umum. Keempat,
parlemen atau dewan perwakilan rakyat sebagai representasi dari kedaulatan
rakyat. Kelima, wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang
kondusif sejalan dengan tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c.
Periode 1959 –
1966
Pada
periode ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin
Akibat dari sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan tindakan
inkonstitusional, baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran
infrastruktur politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak
asasi masyarakat yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain, telah
terjadi sikap restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak
sipil dan hak politik warga negara.
d.
Periode 1966 –
1998
Setelah
terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk
menegakkan HAM.
Sementara
itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM
di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi
dan ditegakkan. Pemikiran penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap
penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta
bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Upaya yang
dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampaknya memperoleh hasil
yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif
dan defensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan
penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan
penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
berdasarkan KEPRES Nomor 50 Tahun 1993.
e.
Periode 1998-
Sekarang
Pemajuan dan
penegakan HAM pada periode 1998 – sekarang
Pergantian pemerintah
pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan
perlindungan HAM di Indonesia.
Strategi penegakan
HAM dilakukan dengan dua tahapan , yaitu :
-
Tahap penentuan (prescriptive status)
Telah ditetapkan
beberapa ketentuan perundang-undangan tentang HAM : Amandemen UUD Negara RI
tahun 1945 pasal 28a-28J) Tap MPR No XVII/MPR/1998, UU No 39 tahun 1999, UU No
26 Tahun 2000
-
Tahap penataan aturan secara konsisten
(rule consistent behaviour)
Dilaksanakan pada
masa pemerintahan Presiden Habibie yang ditandai dengan penghormatan dan
pemajuan HAM dengan dikeluarkannya Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM dan
disyahkannya (diratifikasi) sejumlah konvensi HAM
B. Dasar
Hukum HAM di Indonesia
1. Konstitusi
Negara
-
UUD
Negara RI Tahun 1945
-
Konstitusi
RIS 1949
-
UUDS
1950
-
UUD
Negara RI Tahun 1945 (Amandemen) – Pasal 28A – 28J tentang HAM
2.
Ketetapan MPR
Tap
MPR No XVII/MPR/1998 tentang pelaksanaan dan sikap Bangsa Indonesia Terhadap
HAM dan Piagam HAM Nasional
3.
Undang-Undang
-
UU
No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum
-
UU
No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
-
UU
No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Ham
-
UU
No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
4.
Keputusan Presiden
-
Kepres No 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
-
Kepres No 181 Tahun 1998 tentang Komisi
Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan
Penataan aturan secara konsisten memerlukan
persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
-
Demokrasi dan supremasi hukum
Hubungan antara HAM, demokrasi
dan negara harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan ‘simbiosis mutualistik’
-
HAM sebagai tatanan sosial
Pendidikan HAM secara
kurikuler maupun melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) sangat
diperlukan secara berkesinambungan
C. Upaya
Pemerintah dalam Menegakan HAM
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam
menegakan HAM di Indonesia antara lain :
1)
Membentuk Komnas HAM
Sebagai lembaga
pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM
2)
Membuat instrumen HAM (Produk hukum HAM)
Sebagai pedoman yang
memberi arah dan menjamin kepastian hukum
3)
Membentuk Pengadilan HAM
Berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat
D. Partisipasi
Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia
Pemajuan, penghormatan
dan penegakan HAM merupakan tanggungjawab
kejaksaan,
kepolisian, kehakiman dan seluruh rakyat IndonesiaUpaya penegakan HAM di
Indonesia masih belum sepenuhnya berhasil dilaksanakan, hal ini bisa kita lihat
dari berbagai kasus pelanggaran HAM yang masih terjadi di Indonesia
Hambatan-hambatan yang dirasakan dalam upaya penegakan
HAM antara lain :
-
Kondisi sosial-budaya yang berbeda
-
Rendahnya pemahaman warga negara tentang
arti penting HAM
-
Rendahnya kualitas mental aparat penegak
hukum
-
Kurang meratanya komunikasi dan informasi
-
Banyaknya peraturan perundangan hasil
ratifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia
Faktor-faktor yang mempengaruhi
keberhasilan penegakan HAM adalah :
-
Instrumen HAM
Peraturan perundangan
yang berhubungan dengan HAM
-
Aparatur pemerintah
Seperti Kejaksaan,
kepolisian, kehakiman dan sebagainya
-
Proses Peradilan
Seperti
tata cara penangkapan, perlindungan saksi dan sebagainya
Sikap
yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan HAM :
-
Menolak dengan tegas setiap terjadinya pelanggaran
HAM
-
Mendukung dengan tetap bersikap kritis
terhadap upaya penegakan HAM
Contoh
partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di
Indonesia
-
Mempelajari dan mematuhi peraturan
perundangan tentang HAM
-
Tidak melakukan perbuatan atau tindakan
yang melanggar HAM
-
Memberi masukan kepada pemerintah tentang
HAM
BAB II
POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL BANGSAKU
A. Isi
dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
1.
Mewujudkan Rasa Syukur Atas
kemerdekaan
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia merupakan pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri
maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan
tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan berkaitan dengan pernyataan
kemerdekaan itu
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut :
- Lahirnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Puncak perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia.
- Titik tolak pelaksanaan Amanat
Penderitaan Rakyat.
- Lahirnya tata hukum Indonesia.
Cara mensyukuri nikmat kemerdekaan
antara lain :
a.
Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan
mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan
masing-masing.
b.
Menghormati dan menghargai jasa-jasa para
pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan
bangsa.
c.
Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga
masyarakat.
d.
Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan
cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam
rangka bela negara.
e.
Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan
memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang
“ipoleksosbudhankam
2. Isi
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
Proklamasikemerdekaanmempunyaihubungan
yang erat , tidakdapatdipisahkandanmerupakansatukesatuan yang bulatdengan UUD
1945, terutamadenganPembukaan UUD 1945.
Apa yang terkandungdalampembukaan UUD 1945 merupakanamanat yang
luhurdansucidariProklamasiKemerdekaan 17 Agustus 1945.
AlineapertamaProklamasidijabarkandalamalineakesatu,
keduadanketigaPembukaan UUD 1945
AlineakeduaProklamasidijabarkandalamalineakeempatPembukaan
UUD 1945, yaiituamanatpembentukan Negara RI berdasarkanPancasila.
-
Bentuk Negara Indonesia
--------------
Kesatuan
-
BentukPemerintahan Indonesia -------
Republik
-
SistemPemerintahan Indonesia -------Presidensil
-
Palsafah Negara Indonesia
--------------Pancasila
-
Tujuan Negara :
-
Melindungisegenapbangsa
Indonesia danseluruhtumpahdarah Indonesia
-
Memajukankesejahteraanumum
-
Mencerdaskankehidupanbangsa
-
Ikutsertamelaksanakanketertibandunia
yang berdasarkankemerdekaan, perdamaianabadidankeadilansocial
3. Pokok
Pikiran pembukaan UUD Negara RI tahun 1945
1)
Pokok
pikiran pertama:Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar
atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok
pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara
persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa
seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham
perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan,
meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang
tidak boleh dilupakan.
Hal
ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara
sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan
kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2)
Pokok
pikiran kedua: Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok
pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai
dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga
dapat menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam
Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal
persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada
kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3)
Pokok
Pikiran ketiga: Negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan.
Pokok
pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara
yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat
dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai
dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat,
yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4)
Pokok
pikiran keempat: Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Pokok
pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa Undang-Undang
Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan
Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung
pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.
Contoh perilaku sikap yang sesuai dengan
pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 :
-
Pokok pikiran pertama
-
Mendahulukan kepentingan bangsa dan negara
diatas kepentingan pribadi dan golongan
-
Mengutamakan persatuan dan kesatuan,
keselamatan, kepentingan bangsa dan
negara diatas kepentingan golongan atau perorangan
-
Pokok pikiran kedua
-
Bekerja keras, bergotong royong
-
Tidak semena-mena terhadap orang lain
-
Pokok pikiran ketiga
-
Mengutamakan musyawarah mufakat dalam
menyelesaikan berbagai macam persoalan bangasa
-
Tidak memaksakan kehendak berpendapat
kepada orang lain
-
Pokok pikiran keempat
-
Percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa
-
Menjunjung tinggi harkat, derajat dan
martabat manusia
B. Cita-cita
dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
Cita-cita
nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
yaitu mencapai masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur..”
Tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 :
1)
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
2)
Memajukan kesejahteraan umum.
3)
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4)
Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan
cita-cita dan tujuan nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan
negara, diantaranya adalah sebagai berikut.
1)
Memberikan kepastian dan perlidungan hukum
terhadap semua warga negara tanpa diskriminatif.
2)
Menyediakan fasilitas umum yang memadai yang
berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3)
Menyediakan sarana pendidikan yang memadai dan
merata di seluruh tanah air.
4)
Memberikan biaya pendidikan gratis terhadap
seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga negara.
5)
Menyediakan infra struktur serta sarana
transportasi yang memadai dan menunjang tingkat perekonomian rakyat.
6)
Menyediakan lapangan kerja yang dapat menyerap
jumlah angkatan kerja dalam rangka penghidupan yang layak bagi seluruh warga
negara.
Mengirimkan
pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga
dan memelihara perdamaian dunia.
Contoh bentuk
kegiatan yang dapat dilakukan oleh siswa dalam rangka perwujudan cita-cita dan
tujuan nasional adalah :
-
Belajar dengan rajin dan sungguh-sungguh
-
Ikut aktif dalam berbagai
organisasi,seperti OSIS dan Karang taruna
-
Ikut aktif dalam kegiatan bela negara,
seperti Pramuka, PMR, Paskibra
C. Kedaulatan
Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Pasal 1 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :
(1)
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
(2)
Negara Indonesia adalah negara hukum
Maknanya
adalah kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang dilakukan
ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah didasarkan pada
aturan hukum.Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat Indonesia
didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini adalah
alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan “check
and balances” antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus untuk
kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan
eksekutif dan legislatif.
Kedaulatan adalah
kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang tidak terletak di bawah kekuasaan
lain. Macam-macam kedaulatan : Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan
Rakyat, Kedaulatan Negara dan Kedaulatan Hukum. Kedaulatan yang dianut oleh
Bangsa Indonesia adalah Kedaulatan Rakyat (pasal 1 ayat (2)) dan Kedaulatan Hukum (pasal 1 ayat (3)). Negara
Hukum (Rechstaats) adalah negara yang dalam pelaksanaan pemerintahannya selalu
didasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku.
Beberapa hal yang dapat
dilakukan dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya
adalah sebagai berikut.
1)
Efektivitas dan efisiensi peran
lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2)
Pelaksanaan prinsip kesamaan di dalam hukum
dan pemerintahan “equality before the law” bagi seluruh warga negara Indonesia.
3)
Adanya jaminan negara terhadap perlindungan
HAM bagi warga negara Indonesia.
4)
Adanya supremasi hukum dalam penyelenggraan
kedaulatan rakyat.
5)
Penyelenggaran pemerintah sebagai amanat
kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
6)
Penyelenggaran proses peradilan administrasi
yang bebas dan mandiri.
Penyelenggaran
Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diseleng- garakan secara Luber (Langsung,
Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
D. Partisipasi
Aktif dalam Perdamaian Dunia
Tujuan
internasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alinea 4 :
‘.... ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial .... “
Politik
luar negeri bebas dan aktif artinya :
- Bebas,
artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah
internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang
secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan
faham Liberalnya).
- Aktif,
artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya
perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif
memperjuangkan ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial
dunia.
Tujuan politik luar
negeri Indonesia adalah sebagai berikut :
1) Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2) Memperoleh
barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya.
3) Meningkatkan
perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
4) Meningkatkan
persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam
Pancasila.
Perwujudan politik Indonesia
yang bebas dan aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
1) Penyelenggaraan
Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas
negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
2) Keaktifan
Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok Tahun 1961 yang
berusaha membantu dunia internsional untuk meredakan ketegangan perang dingin
antara Blok Barat dan Blok Timur.
3) Indonesia
aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara
(ASEAN).
4) Ikut
aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia,
pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.
Dalam rangka membangun
partisipasi aktif dalam perdamaian dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa
Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut :
1) Menjalankan
politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai
dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
2) Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan
kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan
rakyat.
3) Bangsa
Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi
internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
4) Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan
pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
5) Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6) Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi
proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara,
serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
7) Meningkatkan
kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas,
kerja sama, dan pembangunan kawasan.
BAB III
MENJAGA KEUTUHAN NEGARA DALAM NAUNGAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.
Bentuk Negara
Bentuk
Negara yang meliputi Negara kesatuan, federasi, dan konfederasi.
1)
Negara
kesatuan merupakan Negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan
kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
2)
Negara
federasi atau serikat adalah Negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
Negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Pada Negara serikat (federal)
ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, yaitu :
-
Adanya
supremasi konstitusi federal
-
Adanya
pemencaran kekuasaan antara Negara serikat dengan Negara bagian, dan
-
Adanya
suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang
mungkin timbul antara Negara serikat dan Negara bagian.
3)
Negara Konfederasi dan serikat Negara.
Konfederasi adalah bergabungnya beberapa Negara yang berdaulat penuh. Untuk
mempertahankan kedaulatan intern dan ekstrennya mereka bersatu atas dasar
perjanjian internasional. Sedangkan, serikat Negara merupakan suatu ikatan dari
dua atau lebih Negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan
suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh
semua Negara anggota yang berdaulat.
2.
Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya
satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagian bagian dari negara.
Negara
kesatuan sering juga disebut sebagai Negara unitaris, unity. Unitaris merupakan
Negara tunggal yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara,
satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislative yang berlaku bagi
seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah
kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah
pusat tidak dibatasi.
kelebihan negara kesatuan
antara lain :
a)
Struktural
lebih sederhana.
b)
Kekurangan
tenaga ahli dapat disiapkan oleh pemerintah pusat.
c)
Biaya
personel lebih murah, tetapi jalur biokrasi lebih panjang dan relatif memakan
waktu.
d)
Relatif
lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi
daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan
subsidi-subsidi lainnya.
e)
Mengurangi
timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme.
3.
Tujuan Negara Kesatuan
Tujuan Negara Keasatuan
menurut Charles E. Merriam, dalam bukunya A History of American Political
Theories mengumakakan lima tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesatuan,
yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan
kebebasan.
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat
dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar
beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara
adalah menciptaka kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara
Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
-
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-
Memajukan
kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
-
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
4.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Bentuk NKRI didasarkan
pada 5 (lima) alasan, yaitu :
1)
Unitarisme sudah merupakan cita-cita gerakan
kemerdekaan Indonesia.
2)
Negara tidak memberikan tempat hidup bagi
provinsialisme.
3)
Tenaga-tenaga terpelajar kebanyakan berada di
Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah untuk membentuk negara federal.
4)
Wilayah-wilayah di Indonesia tidak sama
potensi dan kekayaannya.
5)
Dari sudut geopolitik, dunia internasional
akan melihat Indonesia kuat apabila sebagai negara kesatuan.
B.
Bentuk Pemerintahan Republik
1.
Pengertian Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan
untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk
mengorganisasikan suatu negara guna menegakkan kekuasaannya atas suatu
komunitas politik.
Macam-macam bentuk pemerintahan :
a)
Aristokrasi yaitu berasal dari bahasa Yunani
Kuno, Aristo berarti baik dan Kratia berarti untuk memimpin. Jadi, Aristrokasi
adalah system pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik
b)
Demokrasi yaitu bentuk atau sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut
c)
Monarki adalah sebuah dukungan terhadap
pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian system kerajaan sebagai sebuah
bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
d)
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang
kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari
masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
e)
Otokrasi yaitu berasal dari bahasa Yunani
Autokrator, yang berarti berkuasa sendiri. Otokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang.
f)
Plutokrasi adalah sistem pemerintahan yang
mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki.
2.
Bentuk Pemerintahan Republik
Negara
Republik pada dasarnya adalah negara yang tampuk pemerintahan akhirnya
bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini
berasal dari Bahasa Latin Res Publica yang artinya kerajaan dimiliki serta
dikawal oleh rakyat. Biasanya kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden.
‘Res’ artinya kepentingan dan ‘publica’ artinya umum atau orang banyak. Jadi
bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Republik yaitu negara yang mengutamakan
kepentingan umum (orang banyak)
C.
Sistem Pemerintahan Demokrasi
Berdasarkan Pancasila
1.
Pengertian Pemerintahan
Pemerintah
adalah :
-
perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara (arti luas)
-
perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara (arti sempit)
Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan (secara garis besar meliputi lembaga legislatif,
eksekutif, dan yudikatif) yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi
dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
2.
Sistem pemerintahan
Presidensial
Ciri-ciri
sistem pemerintahan Presidensial :
a)
Presiden
sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
b)
Kekuatan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung
oleh mereka / melalui badan perwakilan rakyat.
c)
Presiden
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri – menteri.
d)
Menteri
– menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif.
e)
Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f)
Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif
Ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial lainnya :
-
Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
-
Presiden
dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan/persetujuan DPR.
-
Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan/persetujuan
DPR.
-
Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget
(anggaran)
-
Kelebihan sistem pemerintahan Presidensial :
a)
Badan eksekutif lebih stabil
b)
Masa jabatan eksekutif lebih jelas dalam
jangka waktu tertentu.
c)
Penyusunan
program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa
jabatannya.
d)
Jabatan-jabatan eksekutif dapat diisi oleh
orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
-
Kekurangan sistem pemerintahan Presidensial
a)
Kekuasaan eksekutif berada di luar pengawasan
langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak
b)
Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas
c)
Pembuatan keputusan / kebijakan public hasil
tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga terjadi keputusan
tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
3. Sistem
Pemerintahan RI menurut UUD Negara RI Tahun 1945
Pokok-pokok Sistem
Pemerintahan Indonesia :
1)
Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi
yang luas. Wilayah negara Indonesia terbagi dalam beberapa provinsi.
2)
Bentuk pemerintahan adalah republik dan sistem
pemerintahan adalah presidensial
3)
Presiden adalah kepala negara dan sekaligus
kepala pemerintahan
4)
Menteri-menteri diangkat oleh presiden dan
bertanggung jawab pada presiden.
5)
Parlemen terdiri atas 2 bagian (bicameral),
yaitu DPR dan DPD.
6)
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MK, MA,
dan badan peradilan di bawahnya (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi)
7)
Menganut Sistem Pemerintahan Presidensial.
Impeachment (tata cara pemberhentian)
Presiden Republik Indonesia :
-
Impeachment atau pemakzulan lebih lazim
dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan Presiden. Dalam sistem ini
ditentukan masa jabatan presiden untuk jangka waktu tertentu (Fix Term Office
Periode) Presiden dapat diberhentikan jabatannya apabila melakukan pelanggaran
hukum.
-
Mekanisme pemberintahan Presiden diatur dalam
Pasal 7B UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945. Berdasarkan ketentuan UUD
ini, lembaga negara yang diberi kewenangan untuk memberhentikan presiden dalam
masa jabatannya adalah MPR.
-
Pemberhentian Presiden menurut UUD Negara
Republik IndonesiaTahun 1945, harus melewati 3 lembaga yaitu :
ü
DPR, melakukan penyelidikan dan mencari
bukti-bukti, serta pengukuhan dugaan pelanggaran (Pasal 7A UUD Negara Republik
IndonesiaTahun 1945), serta mengajukan usul pemberentihan kepada MPR.
ü
MK, mengkaji dari segi hukum dan landasan
yuridis alas an pemberhentian Presiden.
ü
MPR, menjatuhkan vonis politik apakah Presiden
diberhentikan atau tetap memangku jabatannya.
D. Kedaulatan
Negara Republik Indonesia
1.
Sifat dan hakikat Negara
Sifat
dan Hakikat Negara ( menurut Prof Miriam
Budiarjo)
a)
Memaksa,
memiliki kekuatan fisik secara legal.
b)
Monopoli,
menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c)
Mencakup
Semua (all-embracing), semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
untuk semua orang tanpa kecuali
2.
Kedaulatan Negara
Kata kedaulatan
berasal dari kata daulah (Arab), supremus (Latin), sovereignity (Inggris), souvereiniteit
(Perancis), sovranita (Itali), yang
berarti ‘kekuasaan tertinggi’. Jadi
kedaulatan adalah kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk
mengatur seluruh wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain
Kekuasaan yang dimiliki
Pemerintah mepunyai kekuatan, yaitu :
a)
Kedaulatan Ke Dalam (interne souvereiniteit)
Pemerintah
memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Kedaulatan
Ke Luar (externe souvereiniteit)
Pemerintah
berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain, selain
ketentuan- ketentuan yang telah ditentukan.
Beberapa teori sumber
kedaulatan :
a)
Teori Kedaulatan Negara (Paul Laband dan
George Jellinek)
Menurut
teori ini adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan
tertinggi terdapat pada pemimpin negara.
b)
Teori Kedaulatan Rakyat ( J.J. Rousseau dan
Montesquieu)
Teori
ini memandang kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dipergunakan
untuk kesejahteraan rakyat.
c)
Teori Kedaulatan Hukum ( Hugo de Groot, Krabbe,
Immanuel Kant dan Leon Duguit)
Hukum
merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat atau Pemerintah harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Jean Bodin (1500-1596) seorang ahli Prancis,
memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam
suatu negara. Ia memandang pada hakikatnya kedaulatan memiliki 4 sifat pokok
sebagai berikut.
1)
Asli, kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan
lain yang lebih tinggi.
2)
Permanen, kekuasaan tetap ada selama negara
berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah berganti.
3)
Tunggal (Bulat), kekuasaan merupakan
satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau
dibagi-bagikan kepada badan lain.
4)
Tidak terbatas (absolut), kekuasaan tidak
dibatasi oleh kekuasaan lain. Apabila dbatasi, kekuasaan tertinggi akan lenyap.
3. Demokrasi
sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat
-
Rule by the people, artinya Pemerintah dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ciri utama sistem demokrasi adalah
tegaknya hukum di masyarakat (law enforcement) dan diakuinya hak asasi manusia
(HAM). Demokrasi dapat terwujud karena adanya proses yang dinamis dalam
kehidupan rakyat yang berdaulat. Motivasi utama yang dapat mendorong proses itu
adalah keberanian moral.
-
Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam perkembangan
demokrasi dewasa ini dapat kita peroleh gambaran sebagai berikut.
a)
Kekuasaan negara demokrasi dilakukan oleh
wakil-wakil yang terpilih, rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya
akan diperhatikanoleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara.
b)
Pelaksaannya senantiasa mengingat kehendak dan
keinginan rakyat.
c)
Menyelesaikan setiap konflik secara damai
-
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat
dalam menerapkan paham demokrasi adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi
Pancasila secara essensial menjamin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk
menentukan dirinya sendiri. Pancasila menarik perhatian kita pada pentingnya
untuk serta bertanggung jawab menciptakan keselarasan antara manusia dengan
Tuhan, manusia dengan manusia lainnya, serta manusia dengan lingkungannya dalam
arti yang lebih luas. Rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalm sila keempat.
-
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai
moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu :
a)
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b)
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c)
Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung
jawabkan secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, dan orang lain.
d)
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e)
Pengambilan keputusan dengan musyawarah
mufakat.
f)
Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan.
g)
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita
nasional
4. Pemilihan
Umum sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila
Pemilihan Umum
sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila :
Pelaksanaan pemilu di Indonesia
didasarkan pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia
keempat dan Pasal 1 Ayat (2). Menurut Pasal 22E Ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan
rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).
5.
Negara Hukum sebagai Bentuk
Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, meyatakan “ Negara Indonesia adalah negara
hukum”. Bentuk pemisahan dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaannya
dibagikan kepada alat-alat kelengkapan negara yang terdiri dari lembaga-lembaga
berikut.
a)
Kekuasaan
untuk menetapkan UUD berada pada MPR
b)
Kekuasaan
melaksanakan perundang-undangan berada pada Presiden
c)
Kekuasaan
untuk membuat UU berada pada DPR dan DPD
d)
Kekuasaan
dalam Bidang Peradilan berada pada MA dan MK
e)
Kekuasaan
dalam Bidang Pengawasan Keuangan berada pada BPK
Berdasasarkan Pasal 4 Ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merumuskan bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD”. Isi sumpah
Presiden dan wapres, Pasal 9 Ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “…memegang teguh UUD dan
menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya…”.
Berkaitan dengan
prinsip equality before the law, dalam konsep hukum RI terdapat dalam Pasal 27
Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dasar peradilan
khusus, Pasal 24 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah MK”.
Pengakuan
Indonesia sebagai negara hukum dengan ciri memberikan jaminan perlindungan HAM
terdapat pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Pasal
27, 28, 28A-28J, 29 Ayat (2), 30 Ayat (1), 31 Ayat ( 1), 33, 34 Ayat (1).
BAB IV
A. Desentralisasi
atau Otonomi Daerah dalam konteks NKRI
1. Desentralisasi
Desentralisasi
berasal dari bahasa Latin, yaitu : De = lepas, Centrum = pusat. Jadi
desentralisasi adalah melepaskan dari pusat.
Desentralisasi
adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Devolusi adalah sebagian kekuasaan
diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan
kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun
secara administrstif. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah
kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah
dalam kerangka negara kesatuan.
2. Otonomi
daerah
Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu : oto
(auto) = sendiri nomi (noumi) = UU atau aturan. Jadi Otonomi adalah pengaturan
sendiri, pengundangan sendiri, memerintah sendiri. Otonomi daerah adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah
a)
Asas Desentralisasi
Adalahpenyerahan
wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
b)
Asas Dekonsentrasi
Adalah
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai
wakil pemeintahan pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu
c)
Tugas Pembantuan
Adalah
penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
3. Otonomi
daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka
-
memperbaiki
kesejahteraan rakyat.
-
mendorong
pemberdayaan masyarakat
-
menumbuhkan
prakarsa dan kreatifitas masyarakat
-
meningkatkan
peran serta masyarakat
-
mengembangkan
peran dan fungsi DPRD
4. Landasan
Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
a)
Undang-undang
Dasar
Undang-undang
Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Pasal 18 UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik
Indonesia dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b)
Ketetapan
MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/
MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan,Pembagian dan
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Kekuangan
Pusat dan Daerah dalam Rangka NKRI.
c)
Undang-Undang
UU
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas
desentralisasi.
5.
Nilai, Dimensi dan prinsip
Otonomi Daerah di Indonesia
Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan rakyat.
Penerapan
konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah didasarkan pada dua
nilai dasar, yaitu :
a)
Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai
kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b)
Nilai
Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini
pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Prinsip otonomi daerah :
a)
Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai
dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b)
Bertanggung jawab, pemberian otonomi
diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah
air.
c)
Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi
sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Lima prinsip lainnya dalam peyelenggaraan
pemerintah daerah :
a)
Prinsip Kesatuan, pelaksanaan otonomi daerah
harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan
mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
b)
Prinsip Riil dan Tanggung Jawab, pemberian
otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggungjawab
bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur
proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
c)
Prinsip Penyebaran, asas desentralisasi perlu
dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan kalian dapat membuka
web/ memberikan kemungkinan Internet/media sosial atau sumber kepada masyarakat
untuk kreatif lainnya berkaitan dengan Model dalam membangun daerahnya.
d)
Prinsip Keserasian, pemberian otonomi kepada
daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan disamping aspek pendemokrasian.
Prinsip
Pemberdayaan, tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam
aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan
pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
B. Kedudukan
dan Peran Pemerintah Pusat
Kewenangan
pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang :
a)
politik
luar negeri
b)
pertahanan
c)
keamanan
d)
yustisi
e)
moneter
dan fiskal nasional
f)
agama
Selain
itu juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta
teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional lebih banyak
pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan,
penetapan norma,standarisasi dan pembinaan dan
pengawasan
Fungsi Pemerintah Pusat
dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
a)
Fungsi Layanan (Servicing Function)
Dalam
pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki
hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi kesempatan
(kepercayaan), dan sebagainya.
b)
Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi
pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam
menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c)
Fungsi Pemberdayaan
Pemerintah
dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu
masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Fungsi Pengaturan yang
dimiliki Pemerintah
1)
Menyediakan infrastruktur ekonomi
2)
Menyediakan barang dan jasa kolektif
3)
Menjembatani konflik dalam masyarakat
4)
Menjaga kompetisi
5)
Menjamin akses minimal setiap individu kepada
barang dan jasa
6)
Manjaga stabilitas ekonomi
Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, dan fiscal
nasional, agama, serta norma
Tujuan diberikannya
kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi
tujuan umum, yaitu sebagai berikut.
a)
Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b)
Pemerataan dan keadilan.
c)
Menciptakan demokratisasi.
d)
Menghormati serta menghargai berbagai kearifan
atau nilai-nilai lokal dan nasional.
e)
Memperhatikan potensi dan keanekaragaman
bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
Adapun
tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
a)
Mempertahankan dan memelihara identitas dan
integritas bangsa dan negara.
b)
Menjamin kualitas pelayanan umum setara bagi
semua warga negara.
c)
Menjamin efisiensi pelayanan umum karena jenis
pelayanan umum tersebut berskala nasional.
d)
Menjamin pengadaan teknologi keras dan lunak
yang langka, canggih, mahal dan berisiko tinggi serta sumber daya manusia yang
berkualitas tinggi yang sangat diperlukan oleh bangsa dan negara, seperti
tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan antariksa, dan sebagainya.
e)
Membuka ruang kebebasan bagi masyarakat, baik
pada tingkat nasional maupun lokal.
f)
Menciptakan kreativitas dan inisiatif sesuai
dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
Memberi
peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan
dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
C. Kedudukan
dan Peran Pemerintah Daerah
1.
Kewenangan Pemerintah Daerah
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Penyelenggaraan
pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan (asas
Medebewind). Tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan
peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
a)
Materi
yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk
melaksanakannya.
b)
Dalam
menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk
menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan
memungkinkan.
c)
Dapat
diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah
pusat.
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah
untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
-
perencanaan
dan pengendalian pembangunan.
-
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
-
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
-
penyediaan
sarana dan prasarana umum.
-
penanganan
bidang kesehatan.
-
penyelenggaraan
pendidikan.
-
penaggulangan
masalah sosial.
-
pelayanan
bidang ketenagakerjaan.
-
fasilitas
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
-
pengendalian
lingkungan hidup.
-
pelayanan
pertanahan..
Pemerintah daerah
berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah,
yang meliputi kegiatan berikut :
a)
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan
kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
b)
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
c)
Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
d)
Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
e)
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
f)
Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
g)
Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas
umum yang layak.
h)
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
i)
Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
j)
Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
k)
Melestarikan lingkungan hidup.
l)
Mengelola administrasi kependudukan.
m) Melestarikan
nilai sosial budaya.
n)
Membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Prasarat
yang harus dimiliki oleh aparatur pemerintah daerah adalah :.
a)
Kapabilitas
(kemampuan aparatur),
b)
Integritas
(mentalitas),
c)
Akseptabilitas
(penerimaan),
d)
Akuntabilitas
( kepercayaan dan tanggung jawab).
2. Daerah
Khusus, Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus
Pasal 18 B Ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Negara
mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang”.
a)
Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi
pengkhususan bagi Provinsi DKI Jakarta, di antaranya adalah sebagai berikut.
1)
Provinsi
DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)
Provinsi
DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan sekaligus sebagai
daerah otonom pada tingkat provinsi.
3)
Provinsi
DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara
asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
4)
Wilayah
Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
5)
Anggota
DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima
persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
6)
Gubernur
dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk
mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
7)
Dana
dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota
Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan usulan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b) Daerah Istimewa Yogyakarta
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi
(a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan
wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan,
dan (e) tata ruang.
c)
Daerah
NAD
Daerah NAD
menerima status istimewa pada 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan
Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan
kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di
Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan
kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam,
peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan
pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d)
Otonomi
Khusus Papua
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi
Papua adalah sebagai berikut.
1)
Pertama,
pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta
penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan
kekhususan.
2)
Kedua,
pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya
secara strategis dan mendasar.
3)
Ketiga,
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
-
Partisipasi
rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan
pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui keikutsertaan para wakil
adat, agama, dan kaum perempuan;
-
Pelaksanaan
pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar
penduduk asli papua pada khususnya dan penduduk provinsi papua pada umumnya
dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan
berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
-
Penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab
kepada masyarakat.
3.
Perangkat daerah sebagai
Pelaksana Otonomi Daerah
Besaran organisasi
perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan;
kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus
diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi
geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan
urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas.
Sekretaris DPRD
mempunyai tugas berikut.
a)
Menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan DPRD.
b)
Menyelenggarakan
administrasi keuangan DPRD.
c)
Mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
d)
Menyediakan
dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan
kemampuankeuangan daerah.
Dinas Daerah merupakan unsur
pelaksana otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala
daerah melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
yang bersifat spesifik.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD)
DPRD
memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki
DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Hubungan antara pemerintah
daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat
kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan
daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling
membawahi.
5. Proses
pemilihan Kepala Daerah
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga
negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
6.
Peraturan Daerah (Perda)
Perda
dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota
dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah.
7. Keuangan
Daerah
Daerah diberikan hak
untuk mendapatkan sumber keuangan yang antara lain berupa:
a)
kepastian tersedianya pendanaan dari
Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan;
b)
kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak
dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber
daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya;
c)
hak untuk mengelola kekayaan daerah dan
mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber
pembiayaan.
Pengaturan pengelolaan
keuangan daerah, yaitu bahwa kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan bertanggung jawab atas
pengelolaan keuangan daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah.
Sumber pendapatan daerah
terdiri atas sumber-sumber keuangan berikut.
a)
Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi
hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah
yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
b)
Dana Perimbangan yang meliputi Dana Bagi
Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
c)
Pendapatan daerah lain yang sah.
D. Hubungan
Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.
Hubungan Struktural Pemerintah
Pusat dan daerah
Hubungan
Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah :
Dua
cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah.
-
Cara
pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan
wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang
pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
-
Cara
Kedua, dikenal sebagai Desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang
pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah
2.
Hubungan Fungsional Pemerintah
Pusat dan Daerah
Hubungan Fungsional
Pemerintah Pusat dan Daerah :
Hubungan tersebut
terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi
kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi
serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah
tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya. Adapun tujuannya
adalah untuk melayani masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek
kehidupan. Sementara fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan,
pengatur, dan pemberdaya masyarakat.
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar
pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan
daerah.
a)
Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan
berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada
pemerintah pusat.
b)
Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat
yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh
pemerintah pusat
c)
Fungsi pelayanan yang bersifat lokal,
melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar,
dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta
kemampuan daerah masing-masing.
Kelebihan desentralisasi :
a)
Struktur organisasi yang didesentralisasikan
merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
b)
Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat
pemerintahan.
c)
Dalam menghadapi permasalahan yang amat
mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
d)
Hubungan yang harmonis dapat ditingkatkan dan
meningkatkan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah.
e)
Peningkatan efisiensi dalam segala hal,
khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
f)
Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk
karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
g)
Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh
manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
h)
Sebelum rencana dapat diterapkan secara
keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu
sehingga rencana dapat diubah.
i)
Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang
kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
j)
Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang
berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
k)
Desentralisasi secara psikologis dapat
memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
Kelemahan desentralisasi :
a)
Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat
struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya
koordinasi.
b)
Desentralisasi territorial mendorong timbulnya
paham kedaerahan
c)
Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang
lama.
d)
Memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk
memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
DAFTAR
PUSTAKA
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2014.
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas X
semester 1. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2014.
Buku Guru Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas X. Jakarta: Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Internet
/ Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com
Undang
– Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media,
Bandung
Himpunan
Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit
Nuansa Aulia, Bandung, 2006
Undang
– Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar